Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Syarif, Singap Panjaitan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (19/9/2012).
Singap mengatakan, bahwa para pegawai telah menyetujui jika sebagian uang perjalanan dinasnya disimpan sementara oleh terdakwa untuk kepentingan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pegawai yang dana perjalanan dinasnya dipotong itu pun menurut Singap tidak pernah ada yang keberatan berupa pelayangan gugatan. Mereka pun tak pernah menuntut kekurangan atas dana perjalanan dinasnya.
Menurut Singap, perbuatan terdakwa tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara, karena definisi keuangan negara adalah uang yang berada pada kas daerah. Sementara dana yang sudah dikeluarkan dari kas dan telah diterima oleh pegawai tidak dapat lagi dikatakan sebagai uang negara.
Adanya bukti kuitansi penerimaan uang perjalanan dinas menurutnya telah menjadi bukti bahwa uang telah berpindah tangan dan menjadi milik pegawai.
Dalam berita sebelumnya, Syarif didakwa melakukan korupsi dana perjalanan dinas dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 614 juta. Bahwa jumlah pengeluaran biaya perjalanan dinas seluruh pegawai berdasarkan kuitansi adalah sebesar Rp 1,095 miliar sedangkan realisasi yang diterima pegawai adalah Rp 480 juta.
Dana tersebut kemudian dipergunakan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadinya di antaranya seperti pembagian dana THR sebesar Rp 31 juta, pembayaran cicilan kredit terdakwa ke BPR sebesar Rp 325 juta, koordinasi dengan DPRD Cianjur Rp 26 juta, koordinasi Rp 172 juta, pembayaran cicilan kredit terdakwa pada LPK Karang Tengah sebesar Rp 45 juta, dan yang tak ada bukti sebesar Rp 14 juta.
Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair dengan Pasal 3 Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
(tya/ern)










































