Hari Ini, Pasangan SAE Resmi Gugat Hasil Pilkada Cimahi ke MK

Hari Ini, Pasangan SAE Resmi Gugat Hasil Pilkada Cimahi ke MK

Erna Mardiana - detikNews
Selasa, 18 Sep 2012 19:10 WIB
Bandung - Pasangan Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE) resmi daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Cimahi. Hari ini, (18/9/2012), mereka menyerahkan persyaratan administrasi pengajuan gugatan.

Tim hukum SAE menyerahkan 12 berkas setebal 20 cm. Berkas tersebut kemudian diterima oleh petugas permohonan perkara konstitusi di gedung MK dan mendapatkan tanda terima dg Nomor registrasi: 638-0/PAN.MK/IX/2012. Dengan tanda terima tersebut maka pasangan SAE telah resmi mendaftarkan gugatan terkait Pilkada Cimahi.

Dalam rilis yang diterima detikbandung, kordinator tim hukum SAE Sadar Muslihat mengatakan pihaknya mengajukan gugatan terhadap KPUD Cimahi dan pihak yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPUD Cimahi yakni pasangan Atty Suharti-Sudiarto (PASTI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sadar, KPUD Cimahi selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kota Cimahi dinilai telah melakukan sejumlah kesalahan fatal selama menjalankan tugasnya. Sementara gugatan ke pasangan PASTI, terkait banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan tersebut.

"Sebagaimana kita tahu Atty Suharti selaku calon Walikota adalah istri dari Walikota Cimahi aktif. Dan fakta yang kami temukan di lapangan, Walikota Cimahi Itoch Tochija memiliki peran yang signifikan dalam memanfaatkan dan menggerakan birokrat PNS dan program Pemkot yang didanai dari APBD untuk memenangkan pasangan calon nomor 3 baik pra kampanye, saat kampanye maupun pasca kampanye," paparnya.

Salahsatu contohnya menurut Sadar, Yang bersangkutan menggerakan ibu-ibu kader PKK untuk mempengaruhi calon pemilih, bahkan ajakan tersebut hingga ke TPS di hari pencoblosan dan merata di semua kelurahan se-Cimahi.

Sadar menambahkan untuk menguatkan dugaan pelanggaran tersebut pihaknya telah memiliki sekitar 50 alat bukti dan sekitar 100 saksi yang saat ini sedang dipilah dari mulai bukti yang paling lemah sampai bukti yang paling kuat.

"Sebagian alat bukti mengarah kepada pola pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif. Sehingga kami optimis hakim MK akan mengabulkan gugatan kami untuk mendiskualifikasi kemenangan PASTI atau setidaknya menyelenggarakan pemilukada ulang yang adil dan bersih," jelasnya.

Saat ditanya apa saja alat bukti tersebut dirinya masih merahasiakan. "Kita lihat saja nanti di sidang MK, InsyaAllah akan ada kejutan," ujarnya optimis.

Seperti diberitakan sebelumnya KPU Kota Cimahi menetapkan PASTI memenangkan pemilihan dengan perolehan suara 98.808 suara. Mereka unggul atas saingan beratnya Supiyardi-Encep Saepuloh yang meraih 93.090 suara. Sementara pasangan lain meraih suara dengan jumlah tidak terlalu signifikan.

Pasangan Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin meraih 9.544 suara, Cecep Rustandi-Eman Sulaeman meraih 2.6410, sementara Ahmad Assegaf-Jumadi mendapat 11.566 suara.

(ern/ern)


Berita Terkait