Sidang perkara ini sendiri dilakukan secara split untuk 5 terdakwa yaitu Alam Nasro, Riki, Hendra, M Edi dan Amirudin. Karena tak mendapatkan ruangan, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pun digelar di ruang sidang anak yang lebih sempit dibandingkan dengan ruang sidang lainnya.
Pantauan detikbandung, Koerniatmanto beserta isterinya terlihat duduk di barisan depan ruang sidang. Ia mengikuti seluruh dakwaan atas 5 terdakwa meski isi dakwaan antara satu sama lain sama. Hanya saja pasal yang menjerat terdakwa berbeda sesuai perannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruang sidang anak cukup sesak karena banyaknya pengunjung yang ingin mengikuti proses persidangan perkara ini. Bahkan pengunjung hingga memadati depan ruang sidang anak.
Majelis hakim yang menangani perkara ini yaitu GN Arthanaya, Estining dan Dulaimi dengan susunan ketua majelis yang berbeda. Sementara Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini yaitu M Himawan
Perampokan di rumah guru besar Universitas Parahyangan (Unpar) Prof Koerniatmanto, Jalan Cigadung Indah, itu terjadi pada Jumat (20/4/2012) siang. Pelaku berjumlah empat orang itu menunggangi sepeda motor matic. Bandit itu berhasil menggondol satu laptop, duit 6 ribu dolar, dan sepeda motor milik korban. Nahas bagi Harindaka Murti (20), anak guru besar tersebut, ditembak mati pelaku saat melakukan pengejaran.
(tya/ern)










































