Waspadai Teroris Membaur di Permukiman Penduduk

Waspadai Teroris Membaur di Permukiman Penduduk

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 18 Sep 2012 11:44 WIB
Waspadai Teroris Membaur di Permukiman Penduduk
Rapat gelar bahaya terorisme
Bandung - Kapolrestabes Bandung Kombespol Abdul Rakhman Baso mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama mempersempit ruang gerak teroris. Sebab tak dipungkiri teroris menyatu dengan lingkungan permukiman masyarakat.

Buktinya akhir Agustus lalu, Densus Antiteror Mabes Polri menangkap tersangka teroris, Marwan, di kawasan Arcamanik, Kota Bandung.

"Perlu diwaspadai teroris berbaur dengan masyarakat. Karena memang sudah masuk mulai tingkat RT (Rukun Tetangga) hingga kelurahan. Maka itu, kami mengajak semua untuk membangun deteksi dini dan sinergitas. Sehingga ruang gerak teroris bisa dipersempit," ujar Abdul.

Abdul menyampaikannya saat memberi sambutan dalam acara Apel Akbar Lurah, Babinsa, dan Babinkamtibmas se-Kota Bandung di Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo, Selasa (18/9/2012). Acara ini dihadiri 151 Lurah, 453 personel Babinkamtibmas, dan 129 personel Babinsa yang bertugas di seluruh wilayah Kota Bandung.

Dalam kesempatan sama, Dandim 0618-BS Letkol Ujang Sudrajat menyebutkan langkah pendekatan di lini bawah sangat diperlukan mengantisipasi gerak gerik teroris. "Harus kerjasama melibatkan semua pihak. Karena terorisme itu masalah bersama, bukan saja masalah aparat," ucap Ujang memberi sambutan.

Ujang menambahkan, menanggulangi dan memerangi terorisme bukan hanya mengedepankan represif, tapi terpenting justru penanganan preventif

Kajari Bandung Febri Adriansyah berpandangan semua elemen masyarakat dan aparat berwajib mesti mendeteksi teroris lokal serta wilayah rawan ditempati pelaku teror. Antisipasi bisa dilakukan dengan melibatkan potensi masyarakat.

"Elemen bawah mulai tingkat RT, kelurahan, hingga pengurus masjid perlu terlebat medeteksi dini dan memperkecil ruang gerak teroris," papar Febri.

Sementara itu, Ketu DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan meminta pola pengamanan siskamling di lingkungan warga agar digiatkan kembali. Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas. "Selain itu, mari kita berlakukan lagi wajib lapor 1x24 jam pada setiap lingkungan rumah tinggal," singkat Erwan.

(bbp/ern)


Berita Terkait