Informasi dikumpulkan, Ricky ditangkap anggota Ditreskrimum Subdit II Unit Harta Benda (Harda) Polda Jabar di rumahnya yang berdomisili di Kota Bandung. Menurut sumber di Polda Jabar, pria berprofesi jaksa penuntut umum (JPU) itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan barang dan jasa pada Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi untuk anggaran 2012.
"Nilainya 450 juta rupiah," kata sumber yang enggan disebut namanya saat dihubungi wartawan, Senin (17/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusaha atau pelapor itu berinisial AR," terangnya.
Ia menuturkan, penahan dilakukan berdasarkan surat perintah membawa tersangka Ricky. "Sudah dua kali dipanggil. Tapi malah tidak datang. Akhirnya dia (Ricky) dibawa dan sekarang ditahan," tambahnya sambil mengucapkan oknum jaksa tersebut ditahan di ruang sel Mapolda Jabar.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul tidak membantah soal kabar tersebut. "Ya, benar," singkat Martin saat dikonfirmasi.
Kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Jabar. Hingga pukul 17.00 WIB tadi, Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Selamet Riyanto saat berkali-kali dihubungi wartawan via telepon, tidak merespons. Nada telepon genggamnya aktif, tapi sama sekali tidak diangkat. Pesan singkat atau SMS yang dikirim para wartawan pun tak kunjung dibalas.
(bbn/ern)