Wakil Walikota Bogor Ambil Salinan Putusan MA

Wakil Walikota Bogor Ambil Salinan Putusan MA

Tya Eka Yulianti - detikNews
Senin, 17 Sep 2012 13:20 WIB
Bandung - Wakil Walikota Bogor nonaktif Ahmad Ru'yat didampingi tim penasehat hukumnya mendatangi Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (17/9/2012). Kedatangan Ahmad untuk mengambil salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tak menerima kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas Ahmad. Putusan ini pun dianggap telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ahmad yang mengenakan batik cokelat lengan pendek terlihat tenang, namun enggan berkomentar banyak atas kedatangannya itu dan memilih menyerahkan pada tim kuasa hukum untuk memberi keterangan.

Seperti diketahui, Ahmad sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi APBD gate saat menjadi anggota DPRD Kota Bogor periode 2009-2004 lalu. Perkara tersebut kemudian diputus di Pengadilan Tipikor Bandung pada lalu, Ahmad divonis bebas dan lepas dari seluruh dakwaan JPU.

"Atas putusan bebas di Pengadilan Tipikor Bandung, JPU kemudian bebas jpu mengajukan kasasi. Dalam materi kasasinya, JPU menyatakan bahwa putusan atas Ahmad Ru'yat ini bukan bebas murni tapi tak bisa membeberkan sebelah mana yang tidak bebas murninya. Putusan dari MA, mereka menyatakan bahwa kasasi JPU tidak dapat diterima," ujar kuasa hukum Ahmad, Unggul Cahyaka.

Ia menjelaskan, kedatangan Ahmad hari ini yaitu untuk mengambil salinan putusan MA yang dikirim melalui Pengadilan Tipikor Bandung. Putusan MA dengan majelis hakim Mansur Kartayasa (ketua), Surachmin (anggota) dan Lumme (anggota) itu sendiri telah diputuskan pada 6 Juni 2012 lalu.

"Kami diberitahu oleh Pengadilan Tipikor Bandung beberapa hari lalu kalau salinan putusan sudah diterima. Setelah dicari waktunya, baru hari ini bisa diambil. Ketentuannya terdakwa harus mengambil sendiri," katanya.

Sementara informasi tentang putusan MA dikatakan Unggul telah diketahui Ahmad dan kuasa hukum dari running text di televisi dan juga pemberitaan di media massa lokal di Bogor sejak Juni.

"Kami tahu putusan MA itu, tapi kalau terima salinan resmi ya baru ini," tuturnya.

(tya/ern)


Berita Terkait