Tiga pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang merenggut nyawa Jajang Supriyatna berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Regol. Mereka buron dua pekan sejak kejadian yang berlangsung pada 28 Agustus lalu di dekat Pos Polisi Kebon Kalapa, Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung.
Kapolsek Regol Kompol Anwar Haidar mengatakan ketiga orang itu masing-masing berinisial IS (40), AM alias Obet (29), dan TS alias Tedi Jerman (43). Kini polisi sedang memburu tersangkai lainnya yang bestatus buron, AL (32).
"Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda-beda. Terungkapnya tersangka berdasarkan pengakuan para saksi. Kemudian kami selidiki dari hasil ciri-ciri disampaikan saksi dan mencari tempat persembunyan ketiganya," ujar Anwar didampingi Kanitreskrim AKP Sunarya Ishak di Mapolsek Regol, Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Minggu (16/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka yang kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Regol terjerat Pasal 338, 170, dan 351 KUH Pidana tentang pembunuhan atau penganiayaan. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti yang dipakai pelaku berupa sebilah golok.
"Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara," ujar Anwar.
Jajang bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian rusuk kiri pada Selasa (28/8/2012) malam. Tempat kejadian perkara berlokasi di Terminal Kebon Kalapa, Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung. Jajang pun menghembuskan napas terakhirnya saat perjalanan menuju RS Sartika Asih.
(bbp/tya)










































