Hal itu terungkap dalam keterangan Rochman, salah satu terdakwa dalam perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (14/9/2012).
Dari pengakuan bendahara pengeluaran di Sekretariat Daerah (Setda) Bandung dijelaskan bahwa dana bansos diambil untuk kegiatan yang seharusnya diambil dari mata anggaran yang berbeda. Seperti yang pernah terjadi pada 2009 di mana Rochman menyerahkan uang sebanya Rp 4 miliar pada Kabag TU Uus Ruslan yang juga duduk sebagai terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mempertanyakan apa dasarnya Rochman memproses permintaan dari para ajudan Walikota Bandung, Wakil Walikota Bandung dan Sekda Bandung padahal permintaan dana dilakukan via SMS atau telepon. Padahal ia tahu, untuk dana penunjang operasional pimpinan sudah ada anggaran tersendiri yang terpisah.
Rochman pun menjawab bahwa hal itu ia lakukan karena ia sebelumnya sudah pernah diberikan 'wejangan' untuk memproses permintaan para ajudan oleh Asda III.
Hal itu ditegaskan saat JPU mengkonfirmasi, apakah Rochman memproses permintaan uang dari ajudan karena mereka membawa tulisan di kertas dengan berparaf. Hal itu dibenarkan Rochman. Namun tak terungkap jelas, paraf siapa dan tulisan apa yang dimaksud.
(tya/ern)










































