Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (14/9/2012). Rochman merupakan satu dari tujuh terdakwa dalam perkara korupsi yang juga menyeret nama Walikota Bandung Dada Rosada dan Sekda Bandung Edi Siswadi.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Setyabudi Tejocahyono meminta agar pemeriksaan terdakwa Rochman dan Firman Himawan yang merupakan staf bendahara pengeluaran itu digabungkan saja.
Namun baik kuasa hukum Rochman maupun firman berkeberatan dan meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terpisah karena peran yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saja dilampirkan menyusul," kata hakim.
Rochman yang mengenakan kemeja batik lengan panjang itu menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang I .
Sementara itu, enam terdakwa lain yaitu Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana yang didampingi kuasa hukumnya diminta menunggu di luar sidang sidang.
(tya/ern)











































