Berbelit-belit Berikan Kesaksian, Saksi Diceramahi Hakim

Berbelit-belit Berikan Kesaksian, Saksi Diceramahi Hakim

Tya Eka Yulianti - detikNews
Kamis, 13 Sep 2012 15:10 WIB
Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung ceramahi juru sita Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Karyat, yang menjadi saksi dalam perkara suap terhadap hakim adhoc PHI Imas Dianasari dengan terdakwa Presiden Direktur PT Onamba Indonesia Shiokawa Toshio. Karyat yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan pun hanya terdiam dan termenung.

Hal itu terjadi saat majelis hakim yang diketuai oleh Sinung Hermawan menanyai Karyat seputar pembagian uang yang ia terima dari PT OI dengan Ike Wijayanto panitera di PHI Bandung.

Kamin menanyai Karyat apakah uang yang ia dapat dari biaya pemanggilan para pihak tergugat sebesar Rp 19 juta ia bagi dua dengan Ike. Karyat pun mengatakan bahwa ia membawa seluruhnya uang tersebut setelah sebelumnya sempat berbelit-belit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam berkas acara penyidik (BAP) keterangan yang diberikan Karyat menyatakan bahwa uang tersebut dia bagi setengahnya pada Ike. Majelis hakim dan JPU pun bolak-balik memutar pertanyaan karena Karyat terlihat ragu-ragu saat menyatakan bahwa ia tak membagi uang pada Ike.

Meski menyatakan menandatangani BAP saat dimintai keterangan oleh penyidik, namun Karyat mengaku saat itu ia tidak membaca seluruh isinya karena terburu-buru.

"Waktu dimintai keterangan oleh penyidik itu saya enggak ada persiapan," jawab Karyat. Padahal, justru keterangan di BAP lebih detail dibandingkan dengan yang ia sampaikan di ruang sidang. Sinung pun gerah pada sikap Karyat yang dinilai tak jujur.

"Saudara ini jawabnya ragu-ragu. Enggak ada persiapan kok bisa begitu rinci. Yang jelas kalau menerangkan. Kalau kami enggak bisa buka fakta dari saudara, kita bisa buka dari yang lain," kata Sinung.

Hakim mempertanyakan sikap saksi yang terlihat takut untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. "Takut sama KPK atau sama yg lain. Keterangan yang saksi berikan ini jadi bias lagi. Rancu bagi anda sendiri," tuturnya.

Karyat pun diperingatkan bahwa jika ia tak memberikan keterangan yang sebenarnya, majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk menyeretnya karena terlibat dalam perkara tersebut dengan menututp-nutupi fakta.

"Jangan berbelit-belit. Ini kan hanya mencocokkan BAP. Saksi kok keterangannya kesana kemari enggak jelas. Apa maunya Anda ini. Apa mau menyusul Bu Imas (hakim yang saat ini sudah divonis bersalah dalam perkara yang sama-red). Imas saja sudah ngaku, apalagi yang ditutup-tutupi. Ini demi membuka yang sebenarnya supaya aliran dananya jelas," kata Sinung.

Karyat pun termenung selama diceramahi hakim. Ia pun kemudian melanjutkan memberikan keterangan yang diminta hakim, JPU dari KPK maupun kuasa hukum terdakwa.

(tya/ern)


Berita Terkait