Kapolsek Regol Kompol Anwar Haidar mengatakan ketiga pelaku, AB (42), DH (41), dan HG (45), ditangkap di sekitar Jalan Lengkong. Kini pelaku yang semuanya pria itu ditahan di Mapolsek Regol, Jalan Moch Toha, Kota Bandung.
"Ketiganya ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya praktik judi togel. Awalnya yang ditangkap AB, setelah itu DH, dan HG," jelas Anwar didampingi Kanitreskrim AKP Sunarya Ishak saat ditemui di Mapolsek Regol, Rabu (12/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya, AB menjual kupon togel kepada pemasang, lalu menyetorkan kepada DH. Selanjutnya DH menyetorkan uang kepada HG. Setelah itu, DH merekap data ke dalam komputer dan diundi," tutur Anwar.
Anwar menyebutkan, teknis judi togel itu jika memasang dua angka senilai Rp 1.000 dan ternyata menang maka memperoleh Rp 60 ribu. Kemudian menang tiga angka dengan membeli Rp 1.000, pemasang mendapatkan Rp 350 ribu. Sedangkan kalau menang empat angka senilai Rp 1.000, petaruh mengantongi Rp 2,5 juta.
"Ketiganya melanggar pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tutup Anwar.
(bbp/ern)











































