JPU membacakan berkas dakwaannya dalam sidang yang digelar di ruang sidang IV dengan majelis hakim Heri Sutanto (ketua), Syamsudin (anggota) dan Djodjo Djohari.
"Bahwa jumlah pengeluaran biaya perjalanan dinas seluruh pegawai berdasarkan kuitansi adalah sebesar Rp 1,095 miliar sedangkan realisasi yang diterima pegawai adalah Rp 480 juta," ujar JPU Devianti. Sisa dana yang tidak diserahkan pada masing-masing pegawai yaitu sebesar Rp 614 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana tersebut kemudian dipergunakan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadinya di antaranya seperti pembagian dana THR sebesar Rp 31 juta, pembayaran cicilan kredit terdakwa ke BPR sebesar Rp 325 juta, koordinasi dengan DPRD Cianjur Rp 26 juta, koordinasi Rp 172 juta, pembayaran cicilan kredit terdakwa pada LPK Karang Tengah sebesar Rp 45 juta, dan yang tak ada bukti sebesar Rp 14 juta.
Syarif yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur itu pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair dengan Pasal 3 Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
Atas dakwaan tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya pun menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepi). Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (19/9/2012).
(tya/ern)











































