"Kamis ini kita akan kembali melakukan penertiban pada lima minimarket lainnya," kata Kepala Seksi Pemberkasan Barang Bukti Bidang Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Agus Herlambang, saat ditemui di Jalan Parakan, Selasa (11/9/2012).
Sebelumnya, Satpol PP mendapat data dari BPPT soal minimarket tak berizin. Total ada 48 minimarket. Namun setelah diberi peringatan, banyak pemilik minimarket yang melengkapi perizinannya dan sebagian dalam proses perizinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas kita kan bukan cuma ini. Jadi penertiban minimarket ini dilakukan secara bertahap," jelas Agus.
Penyegelan akan dilakukan jika setelah tiga kali peringatan pemilik minimarket tak melengkapi perizinan. "Tapi kalau setelah disegel lalu izinnya keluar, maka minimarketnya boleh dibuka lagi," tandas Agus.
Sementara hari ini, Satpol PP mendatangi tiga minimarket. Sasalah satunya yang berada di Cempaka Arum terpaksa disegel karena tidak berizin sama sekali. Sementara dua lagi, sedang memproses perizinannya.
(ors/ern)











































