Minimarket waralaba milik CV Amanah Damai Sejahtera di kawasan Cempaka Arum, Gedebage, tepatnya dekat SUS Gedebage disegel Satpol PP Kota Bandung, Selasa (11/9/2012). Itu dilakukan karena minimarket tersebut tak berizin lengkap.
"Minimarket di sana tidak memiliki izin tempat usaha," kata Kepala Seksi Pemberkasan Barang Bukti Bidang Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Agus Herlambang, saat ditemui di Jalan Parakan.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang izin gangguan. Sebelum disegel, pemilik minimarket sudah beberapa kali diberi surat peringatan untuk melengkapi perizinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah minimarket tersebut, Satpol PP keliling ke lokasi lain yakni minimarket PD Aria di kawasan Pamekar Raya, Gedebage. Namun belakangan diketahui minimarket tersebut kini sudah memiliki izin. Penyegelan tidak dilakukan untuk minimarket itu.
Selanjutnya, Satpol PP juga mendatangi minimarket TAZ di Jalan Parakan, Batununggal. Namun penyegelan tidak dilakukan karena perizinan sedang ditempuh pemiliknya. Selesai dari lokasi, petugas Satpol PP kembali ke markasnya. Dalam penertiban tersebut Satpol PP bekerjasama dengan BPPT dan Disindag Kota Bandung.
(orb/ern)











































