Dukun Palsu Tipu Pasien Sampai Rp 40 Juta

Dukun Palsu Tipu Pasien Sampai Rp 40 Juta

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 11 Sep 2012 12:42 WIB
Bandung - Dukun palsu, Novriadi Djenahum (43) diseret ke meja hijau akibat penipuan yang ia lakukan pada Iden Junaedi. Modus yang ia lakukan untuk menguras uang Iden yaitu dengan menjanjikan bisa membantunya menyelesaikan masalah. Tapi dengan syarat Iden memberikan sejumlah uang. Sidang dengan agenda pembacaan berkas dakwaan perkara penipuan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/9/2012).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Mujoko menuturkan, pada April 2012 awalnya korban menceritakan masalah yang sedang dihadapinya pada Novriadi yang kemudian mengatakan dapat membantu melepaskan masalahnya. Saat itu Novriadi langsung meminta korban untuk menyiapkan syarat-syarat yaitu uang Rp 3,3 juta, kain kafan, lilin putih dan hioh.

"Syarat tersebut sudah dipenuhi korban kemudian selanjutnya korban pulang membawa air dalam botol aqua dan menyuruhnya mandi dengan air yang telah diberikan. Juga menyuruh ziarah ke makam orang tua korban dan meminta izin pada ibunya," ujar JPU di ruang sidang PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (11/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya korban diminta hadir kembali ke rumah terdakwa dimana saat itu Novriadi meminjam uang pada korban sebanyak Rp 2 juta untuk biaya sekolah anak.

"Lalu Novriadi juga meminta lagi Rp 4 juta untuk membeli minyak syarat dengan mengatakan minyak tersebut susah didapatkan," tuturnya.

Selanjutnya terdakwa menyuruh korban puasa selama 3 hari dan mengatakan korban akan mendapatkan uang dalam jumlah yang besar dana akan langsung ditransfer ke rekening.

"Lalu terdakwa meminta uang lagi untuk keperluannya sebesar Rp 400 ribu. Lalu mengatakan bahwa akan pergi ke Banten untuk laporan ke gurunya dan meminta uang untuk bekal ke korban sebesar Rp 2 juta. Serta meminta lagi Rp 1,5 juta untuk mahar ke gurunya dan untuk keperluan minyak. Korban pun memberikannya," kata JPU.

Selanjutnya, Novriadi mengatakan bahwa telah berhasil mendapatkan uang banyak untuk korban dan meminta zakat sebesar Rp 777 ribu. Dua hari kemudian Novriadi kembali lagi meminta zakat lagi Rpp 777 ribu dan korban kembali memberi.

Korban juga disuruh memotong domba untuk akikah Noriadi dan korban dengan memberi Rp 800 ribu. Dan uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa.

"Beberapa waktu kemudian, terdakwa menyuruh korban mengecek ke ATM bahwa uang sudah ditransfer. Namun itu hanya siasat terdakwa saja, karena tahu uangnya tidak akan ada," katanya.

Selanjutnya, terdakwa mengatakan telah menelepon bank dan membatalkan transfer dan memilih mengambil uang langsung ke Jakarta dan kembali meminta bekal.

"Terdakwa terus meminta uang pada korban dengan alasan bekal habis dan dapat antrean di bank pada nomot 786 dan harus menghabiskan waktu 3 hari. Padahal terdakwa tidak kemana-mana hanya di rumah saja," jelas JPU.

Perbuatan terdakwa ini mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta. Terdakwa diancam dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

(tya/ern)


Berita Terkait