Sejak awal, KPU menegaskan tidak akan menggunakan metode quick count. KPU hanya akan memakai satu metode yaitu penghitungan manual untuk memastikan jumlah raihan suara masing-masing pasangan calon.
"Kalau ada yang melakukan quick count, terserah, kami juga tidak melarang," kata Ketua KPU Kota Cimahi Ikin Sodikin saat ditemui di Kantor KPU Kota Cimahi, Sabtu (8/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan kalau ada perorangan yang mampu, silahkan melakukan quick count. Tapi yang jelas itu tidak akan dijadikan dasar oleh KPU untuk menetapkan pemenang," jelas Ikin.
Ia pun mengajak masyarakat hanya memandang hasil quick count sebagai informasi dari pihak tertentu, bukan hasil penghitungan KPU.
"Jadi anggap saja itu informasi awal. Untuk hasil resmi, nanti kita tunggu 17 September saat KPU melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara," tandas Ikin.
Sebelumnya LSN melansir hasil quick count dengan perolehan suara dimenangkan pasangan Atty Suharti Tochija/Sudiarto dan posisi kedua oleh pasangan Supiyardi/Encep Saefulloh. Sementara hasil quick count PKS sebaliknya.
(ors/ern)











































