Hal itu ia ungkapkan saat menjadi saksi dalam perkara yang sama dengan terdakwa Presiden Direktur PT OI, Shiokawa Toshio di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (6/9/2012).
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang I, Imas mengatakan bahwa awal mula dirinya mengenal Odih Juanda, Manager PT OI karena dikenalkan oleh Ike Wijayanto, panitera di PHI Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar Imas menjadi salah satu anggota majelis hakim yang menangani gugatan PT OI, Odih dimintai uang Rp 10 juta untuk mengatur komposisi hakim.
Setelah pertemuan pertama, Imas dan Odih pun kemudian beberapa kali bertemu untuk membicarakan perihal uang untuk memenangkan gugatan. "Saya bilang, untuk konsultasi nanti saja sekalian," ujarnya.
Hingga kemudian Imas menghitung, jumlah biaya yang harus diserahkan PT OI yaitu sebesar Rp 352 juta. Dengan perhitungan Rp 2 juta per orang, di mana saat itu PT OI akan menggugat sebanyak 176 karyawan.
"Waktu itu Pak Odih bilang konsultasi dulu dengan atasanya," tutur Imas. Namun ia mengaku tak tahu dan tak mengenal siapa bos Odih yang saat ini duduk sebagai terdakwa.
Setelah disepakati jumlah uang tersebut, Imas pun mengusulkan pemberian uang tersebut diberikan secara bertahap. Yaitu Rp 100 juta pada pemberian pertama, Rp 100 juta pada pemberian kedua dan Rp 152 pada pemberian ketiga. Atas adanya uang yang diberikan tersebut, gugatan PT OI pun menang karena putusan dibuat oleh Imas.
Majelis hakim pun menanyakan, kenapa putusan bisa sesuai seperti yang diinginkan PT OI dan Imas, padahal dalam bekerja, Imas tak bekerja sendiri melainkan ada anggota majelis lain. Yang menjadi ketua mejalis hakim yaitu Agus Suwargi serta satu anggota hakim Toni Suryana.
Imas pun mengakui bahwa uang sebesar Rp 352 juta tersebut tidak ia gunakan untuk kepentingannya sendiri namun ia bagikan juga pada majelis hakim lain serta panitera.
"Saya tidak ingat kasih berapa. Tapi majelis dapat, panitera juga," katanya.
Tim JPU dari KPK pun menyebutkan bahwa Agus dan Toni menerima Rp 30 juta, Ike menerima Rp 45 juta dan panitera Toto menerima Rp 5 juta. Padahal sebelumnya, saat sidang dimana Imas menjadi terdakwanya, ia menyatakan mengelak menerima uang dan menyangkal BAP yang dibuatnya.
Selama dimintai keterangan, Imas terlihat menunduk dan ogah-ogahan menjawab pertanyaan. Pada sidang tersebut sempat diputar rekaman percakapan telepon antara Imas dan Odih. Odih yang merupakan Manajer PT OI itu pun turut dihadirkan dalam sidang untuk kroscek keterangan Imas.
Imas pun sempat menangis saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangannya itu dimulai dan setelah selesai.
Seperti diketahui, Imas divonis 6 tahun untuk kasus ini, sementara Odih divonis 4 tahun.
(tya/ern)










































