"Masih ada batas waktu untuk kami menyatakan banding atau menerima. Kita lihat besok," ujar Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Abun Hasbullah saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Namun ia mengatakan, sikap yang akan diambil JPU melihat langkah pihak terdakwa terlebih dahulu. "Kalau mereka terima, kami juga menyatakan menerima. Kalau mereka banding, kami juga akan banding," katanya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Dedi Sugarda melakukan pembacokan terhadap jaksa Sistoyo yang terkait dengan kasus suap. JPU menuntut Dedi dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Nur Aslam ini menjatuhkan vonis selama 2 tahun 7 bulan penjara.
(tya/ern)











































