Soal Banding, JPU Tunggu Langkah Dedi Sugarda

Soal Banding, JPU Tunggu Langkah Dedi Sugarda

Tya Eka Yulianti - detikNews
Rabu, 05 Sep 2012 17:58 WIB
Soal Banding, JPU Tunggu Langkah Dedi Sugarda
Dedi Sugarda berbaju ungu
Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Bandung belum menentukan sikap atas putusan perkara pembacok dengan terdakwa Dedi Sugarda yang divonis 2 tahun 7 bulan. Batas waktu untuk memberikan pernyataan atas vonis pada 30 Agustus 2012 yaitu Kamis (6/8/2012).

"Masih ada batas waktu untuk kami menyatakan banding atau menerima. Kita lihat besok," ujar Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Abun Hasbullah saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Rabu (5/9/2012).

Namun ia mengatakan, sikap yang akan diambil JPU melihat langkah pihak terdakwa terlebih dahulu. "Kalau mereka terima, kami juga menyatakan menerima. Kalau mereka banding, kami juga akan banding," katanya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Abun, putusan tersebut sebetulnya sudah dirasa memenuhi rasa puas karena vonis yang diberikan setengah dari tuntutan JPU.

Seperti diketahui, Dedi Sugarda melakukan pembacokan terhadap jaksa Sistoyo yang terkait dengan kasus suap. JPU menuntut Dedi dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Nur Aslam ini menjatuhkan vonis selama 2 tahun 7 bulan penjara.

(tya/ern)


Berita Terkait