Batal Jadi Saksi, BAP Dada Rosada Dibacakan

Batal Jadi Saksi, BAP Dada Rosada Dibacakan

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2012 18:23 WIB
Bandung - Ketidakhadiran Walikota Bandung Dada Rosada untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung memaksa jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan berkas acara pemeriksaan (BAP). Sebab majelis hakim tak memberi kesempatan JPU untuk kembali memanggil Dada pada sidang mendatang.

Sesuai dengan kesepakatan dalam sidang sebelumnya, majelis hakim meminta JPU untuk membacakan BAP Dada di muka persidangan yang digelar di ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (4/9/2012).

"Ini kan waktunya sudah mepet. Bacakan saca BAP-nya, karena saksi juga kan sudah disumpah saat melakukan BAP," ujar ketua majelis hakim Setiabudi Tejocahyono. Ia pun kemudian meminta persetujuan dari tim penasehat hukum dan tim JPU. Setelah berunding, JPU pun akhirnya membacakan BAP milik orang nomor satu di Bandung itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam isi BAP-nya, Dada menyebutkan bahwa yang berhak menerima dana bansos adalah anggota atau kelompok masyarakat sesuai dengan perwal Nomor 107 Tahun 2010. Pelaksanaan pengelolan dana bansos dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran, bendahara dan para pejabat pengelola keuangan.

"Selama ini jika saksi menerima permohonan dari masyarakat saksi mendisposisi ke ajudan untuk proses sesuai prosedur," ujar JPU Apriliani Purba saat membacakan BAP Dada.

Tujuan penyaluran bansos adalah untuk peningkatan kesejahteraan penerima dan seyogyanya penerima melaporkan hasil penerimaannya pada pengguna anggaran.

"Saksi punya kewenangan untuk melakukan pengawasan. Namun tidak punya kewenangan untuk meneliti administrasi. Jumlah keseluruhan dana bansos yang sudah direalisasikan tahun 2009 yaitu Rp 77 miliar dan 2010 sebesar Rp 79 miliar.

Terkait dengan adanya pengembalian uang dari para terdakwa, Dada menyatakan tidak tahu dari mana asal uang tersebut. Namun ia menyebutkan bahwa uang tersebut dikembalikan untuk pengembalian kerugian negara.

Atas keterangan Dada berdasarkan BAP tersebut, para terdakwa yaitu Rohman, Firman Himawan, Yanos Septadi, Lutfan Barkah, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana menyatakan menerima semua yang disampaikan.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads