Hal itu diungkapkan JPU saat diminta majelis hakim untuk mengadirkan Dada sebagai saksi pada sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung , Jalan LRE Martadinata.
"Hari ini kami telah memanggil 4 saksi. Namun untuk saksi Dada Rosada berdasarkan surat izin yang kami terima. Beliau hari ini melaksanakan tugas dinas di Jakarta," ujar koordinator tim JPU Apriliani Purba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan kesepakatan pada sidang sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Setiabudi Tejocahyono pun meminta JPU untuk membacakan saja berkas acara pemeriksaan (BAP) orang nomor satu di Kota Bandung itu.
(tya/ern)











































