"Pemeriksaan sudah 80 persen. Kami sedang menyiapkan dakwaan. Mudah-mudahan dalam waktu 1-2 minggu ini sudah bisa dilimpahan," ujar Jaya saat ditemui dalam acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di lapangan tengah Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Senin (3/9/2012).
Sebanyak 15 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkembangan kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya AS telah ditetapkan tersangka terkait kasus penyuapan. AS telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor. Bahkan Direktorat Pajak juga mengusulkan pemecatan AS dari status PNS.
AS diduga menerima suap dari EGD yang merupakan pegawai PT G. AS terancam pasal berlapis yakni Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sedangkan EDG terjerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Sebelumnya, KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur pada pukul 10.25 WIB, Jumat (13/7/2012). Uang sebesar Rp 300 juta yang diduga hasil suap berhasil disita KPK.
(tya/ern)











































