"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, serta memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam," kata Ketua Majelis Hakim Nur Aslam dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan Dedi terbukti bersalah melanggar dua pasal yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar vonis itu, massa langsung tersulut emosinya. Mereka meneriaki serta memaki majelis hakim serta JPU. "Hakim korup, jaksa korup," teriak massa.
"Bebaskan Dedi Sugarda. Dia pahlawan yang melawan korupsi," teriak salah seorang dari massa.
Meski emosi tersulut, suasana di lokasi tetap terkendali. Mereka hanya berteriak-teriak dengan memaki hakim dan jaksa. Sementara majelis hakim dan JPU langsung meninggalkan lokasi, tanpa sebelumnya menanyakan tanggapan vonis terhadap jaksa maupun terdakwa. Begitu juga dengan Dedi Sugarda yang langsung dibawa kembali ke Rutan Kebonwaru dengan mobil kejaksaan.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Dedi dipenjara 5 tahun. Hal yang meringankan Dedi karena ia belum pernah melawan hukum, sudah minta maaf dan dimaafkan Sistoyo, serta menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan di antaranya korban yaitu Sistoyo mengalami luka dan tidak bisa beraktivitas selama beberapa hari akibat perbuatan Dedi.
(/)











































