"Saya siap menghadapi sidang ini," singkat Dedi saat ditemui di sela menunggu sidang di area ruang tunggu tahanan PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (30/8/2012).
Namun ia berharap majelis hakim menegakkan keadilan atas kasus yang menjeratnya. Ia berharap bebas dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sidang baru saja dimulai sekitar pukul 14.40 WIB. Majelis hakim dipimpin Nur Aslam, sementara JPU diketuai Alven Oktarisah.
(orb/ern)











































