BKSDA Evaluasi PT GRPP Pengelola Tangkuban Parahu

BKSDA Evaluasi PT GRPP Pengelola Tangkuban Parahu

Oris Riswan Budiana - detikNews
Selasa, 28 Agu 2012 18:50 WIB
Bandung - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar mengaku tengah mengevaluasi kinerja PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) sebagai pengelola Gunung Tangkubanparahu. Evaluasi mulai dilakukan sebelum Lebaran dan akan diumumkan secepatnya.

"Kami punya kewenangan untuk melakukan evaluasi. Mudah-mudahan selesai secepatnya," kata Kepala BKSDA Jabar Joko Prihatno di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, Jalan RE Martadinata, Selasa (28/8/2012).

Setelah evaluasi selesai, ia mengaku akan mengajak semua pihak terkait untuk bertemu. "Nanti kita umumkan agar semua pihak bisa memberi masukan supaya semuanya lebih baik," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah evaluasi, diharapkan Gunung Tangkubanparahu akan lebih baik dari sisi ekologi, ekonomi serta berbagai unsur lainnya. Namun ia menegaskan tidak berwenang mencabut izin pengelolaan yang kini dipegang GRPP.

"BKSDA tidak punya kewenangan untuk mencabut (pengelolaan oleh GRPP) itu," tegas Joko.

Ketika disinggung kemungkinan hasil evaluasi memperlihatkan kinerja yang buruk, ia ogah menanggapinya, termasuk kemungkinan pencabutan SK pengelolaan oleh Kementerian Kehutanan.

"Jangan mengandai-andai lah. Wartawan ini bisa saja kalau nanya," cetusnya.

Sementara terkait status waspada Tangkubanparahu, hal itu sempat terungkap dalam rapat dengan berbagai pihak di Kantor Disparbud Jabar hari ini. Banyak pihak dalam forum menyesalkan GRPP masih membuka kawasan wisata tersebut padahal kini kondisinya berbahaya.

Ia pun menanggapi hal itu. "GRPP sudah kami beri teguran terkait rekomendasi dari PVMBG (Pusat Vulkanologi, Mitigasi Bencana dan Geologi) atas status waspada Gunung Tangkubanparahu," tuturnya.

Namun ia ogah bicara gamblang teguran apa yang dimaksudnya. Ia bahkan memilih berbicara nanti secara keseluruhan setelah evaluasi dilakukan dengan berbagai stakeholder terkait. "Nanti saja ya," pungkas Joko.



(orb/ern)


Berita Terkait