Hal itu terjadi setelah JPU menyerahkan surat permohonan izin ketidakhadiran sebagai saksi dari Dada Rosada pada sidang lanjutan di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (28/8/2012).
"JPU sudah melakukan pemanggilan, tapi saya mempertimbangkan waktu. Nanti kan harus ada saksi ahli. Belum lagi nanti tim penasehat hukum akan mengajukan bukti secara administratif bahwa bansos udah diterima oleh masyarakat," ujar Setiabudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun JPU menyatakan akan tetap memanggil Dada pada sidang selanjutnya yaitu Jumat (31/8/2012). Hal itu dipatahkan hakim yang menyatakan bahwa pada tanggal tersebut sidang tidak ada karena hakim akan mengikuti kegiatan dari Pengadilan Tinggi Jabar sehingga waktu sidang akan makin sedikit.
"Kebetulan saja ini, ada pekerjaan lain kami di luar sidang pada Jumat (31/8/2012). Kami dapat undangan dari pengadilan tinggi," tutur Setiabudi.
Saat meminta tanggapan dari tim penasehat hukum 6 terdakwa, yang menyatakan mengikuti putusan majelis hakim. Sementara penasehat hukum Rohman mengusulkan agar keterangan langsung dibacakan saja karena pada sidang selanjutnya akan segera menghadirkan saksi a de charge (meringankan).
Majelis hakim kembali bernegosiasi dengan JPU agar BAP dibacakan saja. Namun lagi-lagi JPU bersikukuh meminta kesempatan terakhir untuk kembali memanggil Dada pada sidang Selasa (4/9/2012).
"Maaf kami tetap berpegang ingin menghadirkan saksi Dada Rosada," tutur JPU Apriliani Purba.
Akhirnya majelis hakim pun memutuskan untuk memberi kesempatan terakhir pada JPU untuk menghadirkan saksi Dada Rosada. Dengan ketentuan, jika saksi kembali tak hadir pada sidang Selasa (4/8/2012) BAP akan dibacakan.
"Datang tidak datang karena sudah disumpah nanti dibacakan ya," tutur Setiabudi.
Sidang tujuh terdakwa Rohman, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Lutfan Barkah, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana itu pun akan kembali dilanjutkan pada Selasa (4/9/2012).
(tya/ern)











































