Kebijakan tersebut diberlakukan untuk kereta Bisnis, Eksekutif dan Ekonomi jarak jauh, seperti Kereta Pasundan, Kahuripan, Kuto Jaya Selatan dan lainnya.
"Dampak pembatasan kapasitas angkut sangat luas. Penumpang lebih nyaman, aman dan yang pasti tidak ada yang berdiri," ujar Humas PT Kereta Api Indonesia Daop II Bandung, Bambang S Prayitno saat dihubungi detikbandung, Sabtu (25/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu tiket hanya untuk satu orang dan satu nama. Kalau sebelum bulan Juli, itu masih bisa satu nama untuk 3 orang. Tapi kalau setelah 1 Agustus tidak bisa," kata Bambang.
Diakui Bambang, kebijakan tersebut memang belum terealisasi 100 persen. Menurutnya masih ditemukan banyak kasus tiket yang tidak sesuai dengan nama dan nomor identitas.
"Kalau dilihat dari jumlah penumpang selama mudik dan libur lebaran ada sekitar 2.500 penumpang yang berkasus tiket bermasalah," jelasnya.
(avi/avi)











































