Kisah amarah WG dan DG itu terjadi di garasi elf tempatnya berkeja, Jalan Pasir Impun, RT 1 RW 2, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Kamis (23/8/2012), sekitar pukul 22.30 WIB. Berbekal sebilah golok dan botol, keduanya membantai preman tersebut. Lukam tewas seketika dengan luka bacok di bagian leher sebelah kiri, kepala belakang, dan lengan sebelah kiri.
"Sebelum kabur, anggota yang menerima laporan, langsung bergerak ke lokasi kejadian. Kedua pelaku pun berhasil ditangkap," jelas Kapolsek Antapani Kompol Iwan Wahyudin saat ditemui di Mapolsek Antapani, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (24/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terjadilah cekcok. WG membawa golok. Kemudian membacok Lukman. DG yang saat itu berbekal botol turut membantu WG menganiaya Lukman," ucap Iwan.
Kedua pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Antapani. Polisi menyita barang bukti berupa satu golok dan pecahan botol yang digunakan menganiaya korban. WG dan DG diganjar Pasal 351 KUHPidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun kurungan.
"Pemicu pelaku berbuat tindak pidana itu karena kesal sering dipalak Lukman," tutup Iwan.
(bbp/avi)











































