"Eep dan Mochtar belum memenuhi syarat," ujar Kepala Divisi Kemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Jabar Dedi Sutardi.
Sepert diketahui PP 28 Tahun 2006 menyatakan bahwa narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya tidak diperbolehkan diberikan remisi sebelum melewati sepertiga masa pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari 27 nama terpidana kasus pidana khusus (korupsi) terdapat nama-nama seperti Maman Yudia, mantan Wakil Bupati Subang yang mendapatkan remisi umum selama 3 bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan. Mantan Bupati Garut Agus Supriyadi mendapatkan remisi umum 3 bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan.
Juga Puguh Wirawan, terpidana kasus penyuapan terhadap hakim Syarifuddin yang mendapatkan remisi umum 3 bulan serta remisi khusus Idul Fitri 1 bulan. Sementara Gayus Tambunan mendapat remisi 4 bulan.
(tya/ern)