27 Koruptor Dapat Remisi, Eep dan Mochtar Gigit Jari

27 Koruptor Dapat Remisi, Eep dan Mochtar Gigit Jari

- detikNews
Minggu, 19 Agu 2012 13:33 WIB
Bandung - Sebanyak 27 terpidana perkara tindak pidana korupsi mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) umum dan khusus (lebaran) pada tahun 2012 ini. Namun dari 27 nama koruptor yang didominasi mantan pejabat itu, Mantan Bupati Subang Eep Hidayat dan Mantan Walikota Bekasi Mochtar Mochammad tak termasuk terpidana yang dapat remisi.

"Eep dan Mochtar belum memenuhi syarat," ujar Kepala Divisi Kemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Jabar Dedi Sutardi.

Sepert diketahui PP 28 Tahun 2006 menyatakan bahwa narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya tidak diperbolehkan diberikan remisi sebelum melewati sepertiga masa pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim Imas juga masih belum dapat," katanya.

Sementara dari 27 nama terpidana kasus pidana khusus (korupsi) terdapat nama-nama seperti Maman Yudia, mantan Wakil Bupati Subang yang mendapatkan remisi umum selama 3 bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan. Mantan Bupati Garut Agus Supriyadi mendapatkan remisi umum 3 bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan.

Juga Puguh Wirawan, terpidana kasus penyuapan terhadap hakim Syarifuddin yang mendapatkan remisi umum 3 bulan serta remisi khusus Idul Fitri 1 bulan. Sementara Gayus Tambunan mendapat remisi 4 bulan.


(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads