Berdasarkan catatan dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jabar, untuk remisi khusus Idul Fitri tahun ini, di Jabar ada 9.260 narapidana yang mendapatkan potongan masa tahanan. Terdiri dari 5.941 perkara pidana umum dan 3.319 pidana khusus.
"Dari 9.260 narapidana yang dapat remisi, ada 160 diantaranya yang bisa langsung bebas," ujar Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenhum HAM Jabar Dedi Sutardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Bandung sendiri, ada 2.466 narapidana yang dapat remisi lebaran yang terdiri dari 1.268 dari pidana umum dan 1.198 pidana khusus.
"Kalau memang haknya bebas. Ya harus segera dikeluarkan," katanya.
Penetapan remisi ini telah diberikan pada upacara HUT RI 67 pada 17 Agustus kemarin.
(tya/ern)











































