Saksi yang dihadirkan yaitu staf akunting PT Onamba Indonesia, Dewi Fitria. Ia menjelaskan bahwa permohonan pencairan dana sebelumnya diajukan oleh manajer PT Onamba Indonesia Odih Juanda. Kini Odih mendekam di Lapas Sukamiskin atas perkara yang sama karena terbukti memberikan suap pada hakim Imas Dianasari.
"Uang nggak bisa cair kalau tidak ada persetujuan presdir. Kalau sudah ada tandatangan presdir, uang pasti cair," tutur Dewi di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (16/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga Rp 104,336 juta untuk terminasi perkara dan pembayaran kamar hotel di Ancol.
Ia sendiri mangaku tak pernah menanyai Odih kepada siapa uang akan diserahkan. Odih pun tak menyerahkan bukti kuitansi pertanggungjawaban uang tersebut.
"Pak Odih hanya menyerahkan bon biru pengganti kuitansi yang ditandatangani presdir," tuturnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (30/8/2012). Shiokawa sendiri mengikuti sidang masih dengan pendampingan dari penerjemah.
Shiokawa yang merupakan warna negara Jepang ini dijerat kasus suap PT OI pada hakim adhoc PHI Imas Dianasari. Imas tertangkap tangan oleh KPK menerima suap dari Odih. Imas divonis 6 tahun penjara, sementara Odih empat tahun.
(tya/ern)










































