Kata-kata itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembacokan jaksa Sistoyo dengan terdakwa Dedi Sugarda di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (16/7/2012).
Hal itu seolah menjawab tudingan banyaknya pernyataan miring pada jaksa (institusi kejaksaan) yang dilontarkan terdakwa maupun tim penasehat hukum dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan lalu. Hal itu disampaikan JPU Alven Oktarisah saat membacakan tanggapan atas pledoi terdakwa di ruang sidang VI PN Bandung.
"Pernyataan penasehat hukum dan terdakwa tentang perbuatan jaksa dan tuntutan kejaksaan dianggap balas dendam itu di luar materi pokok perkara," ujar Alven.
Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Dedi tidak ada hubungannya dengan kondisi negara saat ini. Yang bisa dipastikan, terdakwa telah membawa pisau dari rumah untuk melukai jaksa Sistoyo.
"Kami meminta agar majelis hakim menolak pembelaan terdakwa dan kami menyatakan tetap pada tuntutan pidana kami," katanya.
Sementara itu, penasehat hukum Dedi, Winner Jhonshon menuturkan bahwa isi replik (tanggapan jaksa atas nota pembelaan terdakwa) banyak yang tidak penting.
Karena uraian-uraian JPU yang disampaikan adalah hal-hal yang tidak disangkal oleh tim penasehat hukum.
"Kami mengakui perbuatan itu. Tapi yang kami sangkal adalah bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka berat. Itu yang kami sangkal," tutur Winner usai sidang.
Ia pun mengatakan, tanggapan JPU yang menyatakan tentang pernyataan miring soal kejaksaan itu dianggap di luar pokok materi, ia menilai justru hal itu yang memicu perbuatan terdakwa.
"Kami tahu selama ini banyak jaksa yang terima suap. Tidak menghargai pengadilan. Itu yang kemudian memicu terdakwa melakukan perbuatan itu pada jaksa Sistoyo. Jelas ada kaitannya," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda nota pembelaan, Dedi sempat menyebutkan sejumlah nama jaksa yang ia katakan telah menerima suap. Dalam nota pembelaan tim penasehat hukumnya pula dikatakan bahwa tuntutan JPU hanya sebagai balas dendam atas perbuatan Dedi yang dianggap menantang institusi kejaksaan.
Dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Selasa (28/8/2012) tim penasehat hukum akan kembali memberikan tanggapan atas replik JPU.
"Nanti akan kami akan ada kejutan yang menggoncang," katanya. Dedi sendiri terlihat tenang mengikuti sidang ini.
(tya/ern)











































