"Yang mendapat remisi umum di Jabar jumlahnya 10.052 orang. Terdiri dari dari pidana umum 6.578 dan pidana khusus 3.474. Dari jumlah itu, yang bebasnya ada 460 orang," ujar Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenhum HAM Jabar Dedi Sutardi pada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jabar, Jalan Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Khusus untuk wilayah Bandung Raya ada 2.666 orang yang mendapatkan remisi umum HUT RI pada 17 Agustus mendatang. Jumlah itu terdiri dari 1.391 dari pidana umum dan 1.275 pidana khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk remisi khusus Idul Fitri tahun ini, di Jabar ada 9.260 narapidana yang mendapatkan potongan masa tahanan. Terdiri dari 5.941 perkara pidana umum dan 3.319 pidana khusus dengan jumlah yang bebas sebanyak 160 orang.
"Untuk Bandung Raya ada 2.466 narapidana yang dapat remisi lebaran. Itu terdiri dari 1.268 dari pidana umum dan 1.198 pidana khusus. Dan yang bebas ada 31 orang," sebut Dedi.
Pemberian remisi ini akan dilakukan pada upacara HUT RI 67 pada 17 Agustus mendatang. Para Narapidana yang bebas pada hari itu pun akan langsung keluar dari sel tahanannya untuk menghirup udara bebas.
(tya/ern)











































