Dari kedua saksi yang dihadirkan, Cucu dimintai keterangan lebih dulu. Pensiunan Pemkot Bandung yang pernah menjabat sebagai Asda III sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2010 periode Januari hingga Agustus ini banyak tak ingatnya saat ditanyai hakim maupun jaksa penuntut umum.
Akibatnya setengah pemeriksaan Cucu diisi dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP). Hal itu terjadi saat hakim menanyai bagaimana detail mekanisme pencairan dana yang salah satu prosesnya melewati Cucu untuk penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, KPA setelah Cucu, yaitu periode September hingga Desember 2010, Herry Nurhayat mengakui bahwa dalam proses pencairan dana bansos telah terjadi mekanisme yang salah.
"Itu ada yang salah mekanismenya. Seharusnya enggak begitu," kata Herry saat dicecar JPU terkait alasan dirinya tetap menandatangani SPM tanpa memeriksa kelengkapan dokumen seperti proposal pemohon.
Herry pun menjelaskan, bagaimana rekapan pemohon bansos dibuat jauh setelah tahun anggaran pencairan bansos dilakukan. Berdasarkan pemeriksaan BPKP, terdapat temuan sebesar Rp 40 miliar yang harus ditindaklanjuti dengan melengkapi data pemohon.
"Saya lalu minta anak buah untuk buatkan sesuai dengan yang menerima," katanya.
Namun ia mengelak jika disebut data rekapan yang baru dibuat 2011 itu adalah data fiktif. "Enggak fiktif, soalnya ada cap dan nama ormas atau LKP penerimanya. Cuma saya kan emang enggak hapal namanya satu-satu. Tapi mereka bisa bertanggung jawab atas dana bansos yang mereka terima," jelas Herry.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (14/8/2012) dengan agenda pemeriksaan saksi yang rencananya akan memanggil Sekda Bandung Edi Siswadi yang merupakan KPA tahun 2009.
(/)










































