Tujuh terdakwa yang sebelumnya sidang secara terpisah pada sidang lanjutan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (10/8/201) menjalani sidang secara bersamaan. Tujuh kursi terdakwa berjejer di hadapan hakim.
Sebelumnya, lima terdakwa yaitu Rohman, Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan menjalani sidang terpisah dari dua terdakwa lain yaitu Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana. Dua terdakwa terakhir baru menjalani sidang 2 kali dan pada sidang ketiga ini digabungkan.
Havid dan Ahmad merupakan kuasa bendahara umum (BUD) daerah 2009-2010 saat penggunaan dana bansos diduga diselewengkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda hari ini yaitu keterangan saksi yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2010 yaitu Cucu Nurdin dan Herry Nurhayat. Keduanya turut disebut dalam dakwaan karena ikut turut serta.
Hingga pukul 12.00 WIB sidang dengan saksi Cucu Nurdin masih berlangsung.
(tya/ern)










































