"Imas dan Odih dihadirkan sebagai saksi pada sidang berikutnya," ujar ketua majelis hakim Sinung Hermawan sebelum sidang ditutup di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (8/9/2012). Sidang dengan agenda putusan sela itu memutuskan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa.
Ditemui usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menyatakan sanggup untuk menghadirkan Imas dan Odih, namun keduanya telah ada jadwal pemanggilannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shiokawa adalah Presdir dari PT Onamba Indonesia yang merupakan atasan dari Odih Juanda yang telah terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap hakim PHI Bandung Imas Dianasari. Shiokawa merupakan WN Jepang.
Odih dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 30 Januari 2012 lalu. Sementara Imas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
(tya/ern)











































