"Majelis hakim memutuskan menolak keberatan terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dan menghadirkan saksi," ujar ketua majelis hakim Sinung Hermawan dalam putusannya dalam sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (9/8/2012).
Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, tim penasehat Toshio menyatakan surat dakwaan JPU tidak jelas, cermat dan lengkap karena tak menerangkan terdakwa melakukan penyuapan seperti didakwakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toshio, terancam hukuman 15 tahun penjara dengan pasal yang didakwakan padanya yaitu Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Serta subsidair Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan subsidair kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam uraian surat dakwaan, dijelaskan bahwa terdakwa secara bersama-sama dengan Odih Juanda, manager PT Onamba Indonesia yang telah divonis sebelumnya, memberikan uang pada Hakim Ad Hoc di PHI Bandung Imas Dianasari dan Panitera Muda PHI PN Bandung Ike Wijayanto dengan maksud mempengaruhi putusan perkara.
Sidang pemeriksaan saksi untuk Toshio akan kembali dilanjutkan pada Kamis (16/8/2012).
(tya/bbp)










































