Beralasan harus melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh Walikota Bandung, Sekda Bandung Edi Siswadi yang seharusnya hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pun meminta agar Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dibacakan saja dalam sidang.
"Saya menyatakan dengan tegas dan dapat saya pertanggungjawabkan secara hukum, bahwa kesaksian saya adalah sama sebagaimana dalam BAP yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Jabar. Untuk itu saya mohon agar sudilah kiranya JPU dalam perkara ini untuk membacakan BAP saya tersebut demi kelancaran proses sidang yang saya hormati," begitu tertulis dalam surat permohonan izin yang ditandatangani Edi Siswadi yang kemudian diserahkan pada JPU.
Meski begitu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan tetap memanggil Edi pada sidang berikutnya yaitu pada Jumat (10/8/2012). Dalam sidang di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (7/8/2012) BAP Edi Siswadi pun tak dibacakan seperti yang dimohonkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, jika saksi tidak hadir selama 3 kali berturut dengan alasan yang tidak wajar, maka saksi bisa dikenaai pasal 224 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
"Ya kalau alasannya tidak wajar bisa kita kenakan pasal 224 KUHP," katanya.
(tya/ern)
