8 Pejudi Togel Dibekuk di Sebuah Vila

8 Pejudi Togel Dibekuk di Sebuah Vila

- detikNews
Selasa, 07 Agu 2012 08:53 WIB
Bandung - Delapan pejudi toto gelap (togel) dijebloskan ke sel Mapolda Jabar setelah polisi meringkusnya di Vila Gardenia Blok AU 2 Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Omzet togel putih Singapura dan Hongkong yang beredar di wilayah Cianjur ini mencapai Rp 70 juta per hari.

Semua pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Unit II Sundit III Ditreskrimum Polda Jabar, belum lama ini, mengerebek vila tersebut dan membekuk mereka tanpa perlawanan.

"Sebanyak delapan orang yang berada di vila itu berhasil ditangkap. Kami tetapkan mereka sebagai tersangka," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul melalui rilis yang diterima detikbandung, Selasa (7/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang diamankan itu terdiri dari tujuh warga Kabupaten Cianjur yakni AS (52), ZA (29), ID(26), AP (60), IN (26), SI (52), LI (35), serta seorang warga Kabupaten Bogor berinisial HA (33).

"AP berperan sebagai Bandar yang dibantu SI. Tugas SI sebagai penanggung jawab yang mengkoordinir perekap togel masing-masing HA, IN, LI, ID, dan ZA. Sementara AS berperan menjadi pengepul," kata Martin.

Barang bukti yang disita polisi berupa 2.057 bundel kupon putih, satu bundel rekapan togel, printer HP laser jet, sembilan kalkulator, dan uang Rp 5,92 juta. Lalu, 11 unit telepon genggam, dua kunci villa, tas, kacamata, dan buku ramalan mimpi.

"Ada tiga orang berstatus buron. Anggota terus melakukan pengejaran," tutup Martin.

(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads