Semua pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Unit II Sundit III Ditreskrimum Polda Jabar, belum lama ini, mengerebek vila tersebut dan membekuk mereka tanpa perlawanan.
"Sebanyak delapan orang yang berada di vila itu berhasil ditangkap. Kami tetapkan mereka sebagai tersangka," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul melalui rilis yang diterima detikbandung, Selasa (7/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AP berperan sebagai Bandar yang dibantu SI. Tugas SI sebagai penanggung jawab yang mengkoordinir perekap togel masing-masing HA, IN, LI, ID, dan ZA. Sementara AS berperan menjadi pengepul," kata Martin.
Barang bukti yang disita polisi berupa 2.057 bundel kupon putih, satu bundel rekapan togel, printer HP laser jet, sembilan kalkulator, dan uang Rp 5,92 juta. Lalu, 11 unit telepon genggam, dua kunci villa, tas, kacamata, dan buku ramalan mimpi.
"Ada tiga orang berstatus buron. Anggota terus melakukan pengejaran," tutup Martin.
(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini