Dalam 2,5 Jam, Permohonan 2 Terdakwa Korupsi Bansos Dikabulkan

Dalam 2,5 Jam, Permohonan 2 Terdakwa Korupsi Bansos Dikabulkan

Tya Eka Yulianti - detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 15:08 WIB
Dalam 2,5 Jam, Permohonan 2 Terdakwa Korupsi Bansos Dikabulkan
Bandung -

Permohonan pengalihan status tahanan dua terdakwa perkara korupsi bansos Pemkot Bandung Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana langsung dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (3/8/2012). Permohonan tersebut baru diajukan kedua terdakwa usai sidang pembacaan surat dakwaan dan langsung dikabulkan dalam waktu dua setengah jam.

Penyerahan surat permohonan pengalihan status tahanan, diserahkan Havid dan Ahmad secara langsung pada majelis hakim yang dipimpin oleh Setiabudi Tejocahyono sekitar pukul 11.00 WIB di akhir sidang. Saat itu hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan yang diajukan tanpa menutup sidang alias diskors. Kedua terdakwa pun menunggu di ruang tunggu terdakwa.

Sidang pun langsung dilanjutkan dengan perkara yang sama yaitu dengan 5 terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi. Uus Ruslan yang merupakan salah satu terdakwa memberikan kesaksian untuk empat terdakwa lain yaitu Rohman, Firman Himawan, Lutfan Barkah dan Yanos Septadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang ini pun diskors karena terpotong Salat Jumat pada pukul 12.00 WIB. Sidang kembali dilanjutkan pada 13.30 WIB namun dilanjutkan untuk terdakwa Havid dan Ahmad.

Majelis hakim pun membacakan penetapan pengalihan penahanan pada dua terdakwa yang merupakan mantan kuasa bendahara umum 2009-2010.

"Mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Jika terdakwa tidak hadir tanpa alasan sah maka status tahanan kota akan diteliti kembali," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan penetapannya. Keduanya beralih status menjadi tahanan kota terhitung 3 Agustus hingga 21 Agustus.

Sebelumnya, majelis hakim menyebutkan bahwa dalam surat permohonan yang dibuat oleh tim kuasa hukum terlampir surat pernyataan jaminan dari istri terdakwa serta dari Walikota Bandung Dada Rosada.

Fotokopi penerimaan uang untuk pengganti kerugian negara yang totalnya sekitar Rp 5 miliar yang diantaranya $ 25 ribu US juga turut dilampirkan. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda saksi pada Selasa (7/8/2012).

Seperti diketahui, 5 terdakwa perkara korupsi bansos lainnya saat ini berstatus tahanan kota.

(tya/ern)


Berita Terkait