Dua Terdakwa Korupsi Bansos Jalani Sidang Pertama

Dua Terdakwa Korupsi Bansos Jalani Sidang Pertama

Tya Eka Yulianti - detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 10:41 WIB
Bandung - Dua terdakwa baru perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung Havid Kurnia dan Ahmad Mulyawan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (3/8/2012). Dengan agenda mendengarkan surat dakwaan, keduanya kompak mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana pantalon hitam dan sepatu vantopel.

Sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Setiabudi Tejocahyono dan hakim anggota Ramlan Comel dan Djodjo Djohari.

Keduanya didampingi tim kuasa hukum yang sama dengan 4 terdakwa lainnya dalam perkara ini yang telah lebih dulu menjalani sidang yaitu Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan.

Sidang pembacaan surat dakwaan ini turut diikuti oleh lima terdakwa lain yang memang akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Havid Kurnia merupakan kuasa bendahara umu daerah Pemkot Bandung tahun 2009 sedangkan Ahmad Mulyana untuk tahun 2010.

Keduanya menjadi terdakwa karena dinilai berperan dalam penyelewengan penyaluran dana bansos Pemkot Bandung.

(tya/ern)


Berita Terkait