Berkas empat terdakwa dalam kasus pembunuhan disertai penembakan pada bos sekuriti Husen Komara, akan dipisah menjadi tiga dalam persidangan nanti. Yang akan digabungkan yaitu Dadang Solihin dan Hendi Mulyadi yang dianggap berperan dalam membantu rencana pembunuhan. Sementara mantan istri korban, Rebecca Inggrid Gunawan dan eksekutor penembakan Agustinus Otniel Maitumu berkasnya dipisah sendiri-sendiri.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Umum (As Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Abun Hasbulah pada wartawan di ruang kerjanya, usai menerima pelimpahan dari penyidik Polrestabes Bandung, Rabu (1/8/2012).
"Kejari Bandung telah menerima pelimpahan tahap II kasus pembunuhan bos atas nama husen yang dilakukan oleh tersangka yang jumlahnya ada 4 orang. Mereka yaitu Inggrid Gunawan yang merupakan mantan istri, eksekutor Agustinus Otniel Maitumu yang dibantu oleh Dadang Solihin alias Dasol dan Hendi Mulyadi," ujar Abun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang dikenakan sama untuk empat terdakwa. Mereka dibagi jadi 3 berkas terpisah dan di split," katanya.
Untuk Rebecca, pasal yang dikenakan yaitu pasal 340 jo 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana sementara Agustinus sebagai eksekutor dikenai 340 jo 338 KUHPidana
"Untuk Dadang dan Hendi tersendiri, karena mereka ada yang pasalnya 55 dan 56. Karena ada yang membantu dan ada yang bersama-sama dalam permufakatan jahatnya," tuturnya.
Jaksa yang menangani perkara ini yaitu Abun Hasbullah, Alven Oktarisyah dan Darwis Burhansyah.
Ia menyebut, berkas kasus ini sudah dua kali bolak balik antara penyidik dan penuntut umum karena ada yang belum lengkap.
"Kemarin itu sempat bolak balik karena untuk melengkapi berkas. Saat itu ada barbuk yang belum disita, lalu korelasi antara tersangka satu dengan saksi lainnya yang belum singkron," jelas Abun.
Ia pun menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Waktu yang diberikan yaitu 20 hari kerja dan bisa diperpanjang 40 hari.
"Habis Lebaran lah kita limpahkan ke pengadilan," tuturnya.
(tya/ern)










































