Kompolnas Minta Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Siti

Kompolnas Minta Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Siti

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 31 Jul 2012 18:48 WIB
Bandung - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Siti Hotimah (51). Ia sejak 18 Juli lalu atau hampir dua minggu dibui di Mapolda Jabar lantaran dituding sebagai penadah sprei curian.

Siti yang kini ditetapkan tersangka, sebenarnya tidak mengetahui kalau tiga bed cover dan lima sprei kasur seharga Rp 800 ribu yang dibeli dari seseorang itu diduga barang curian.

"Pihak keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan. Selagi bisa ditangguhkan, kenapa tidak," jelas Anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (31/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi menilai, kasus kecil yang melibatkan warga golongan bawah dan tidak merugikan duit senilai puluhan atau ratusan juta sebaiknya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi, Edi melanjutkan, penyidik perlu mengkaji lagi penahanan Siti.

"Kerugiannya enggak besar, cuma 800 ribu rupiah. Selain itu, barang bukti juga sudah diserahkan. Menurut penyidik Siti sebagai penadah diduga barang curian, tapi Siti hanya membeli. Jadi tidak tahu itu barang curian. Tapi tentu saja kami akan mengkajinya," tutur Edi.

Siti merupakan warga Kampung Cibodas RT 2 RW 10, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. Ia dituding menadah atas laporan Ninuk Mardiyante. Awalnya Ninuk melaporkan Siti ke Polsek Cimahi Selatan dengan tuduhan perkara pencurian, namun waktu ditangani tidak ada masalah. Menurut Sutrisno, Polsek Cimahi tak menetapkan istrinya sebagai tersangka dan hanya dikenai wajib lapor.

(bbp/tya)


Berita Terkait