Dua terdakwa baru perkara korupsi bansos Pemkot Bandung, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana hari ini akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa (31/7/2012).
Dua tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Kebonwaru itu merupakan terdakwa lain dalam perkara yang sama dengan 5 terdakwa lain yang telah memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi.
Lima terdakwa lain yaitu Rohman, Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan. Kelimanya juga hari ini dijadwalkan menjalani sidang, sehingga kemungkinan sidang akan displit. Apalagi, baik dari majelis hakim, jaksa penuntut umum dan pengacara untuk 2 terdakwa baru ini sama dengan 4 dari 5 terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun belum jelas apakah sidang yang lebih dulu digelar yaitu pembacaan surat dakwaan, atau pemeriksaan saksi. Pantauan detikbandung, di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung belum terlihat 2 terdakwa baru. Sementara para terdakwa lama sudah terlihat di sekitar ruang sidang. Seperti diketahui, kelimanya mendapatkan pengalihan status tahanan yang sebelumnya tahanan rutan menjadi tahanan kota. Hingga pukul 11.30 WIB sidang masih belum juga dimulai. (tya/ern)











































