"Baru saja kita tandatangani dan dikirim surat teguran untuk televisi," ujar Ketua KPID Jabar Neneng Athiatul Faiziyah saat ditemui di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Jalan RE Martadinata, Senin (30/7/2012).
Iklan dalam tayangan adzan jelas tidak sesuai kaidah dan aturan penyiaran. "Kita minta tayangan adzannya segera dibersihkan, bebas dari iklan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPID Jabar Bidang Isi Siaran, Nursyawal, mengatakan sebenarnya pihaknya bukan kali ini saja melarang televisi menyiarkan adzan berbalut iklan.
"Sebelum Ramadan kita sudah sebarkan surat imbauan agar tidak ada iklan dalam adzan," kata Nurswayal.
Ia berharap dengan adanya surat teguran itu, tak ada lagi stasiun televisi yang menyayangkan adzan berbalut komersial.
(ors/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini