Para tersangka itu terdiri dari tiga pria masing-masing berinisial SS (49), S (57), dan C (52), serta seorang perempuan berinisial AYM (39). Mereka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Andir.
"Uang asing diduga palsu itu kemungkinan akan diedarkan ke mancanegara oleh SS. Tersangka ini pernah ke luar negeri, dan mengaku dalam waktu dekat akan kembali ke luar negeri," tutur Kapolsek Andir Kompol Fillol Praja kepada wartawan di Mapolsek Andir, Jalan Rajawali, Kota Bandung, Senin (30/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit lembaran rupiah, Fillol, dipastikan palsu setelah diperiksa Bank Indonesia. Sementara uang asing diduga palsu masih perlu penjelasan resmi dari pihak duta besar (Dubes).
Barang bukti disita polisi berupa uang palsu sebanyak Rp 165 juta terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Serta 36 gepok uang asing diduga palsu masing masing Donk pecahan 5 sebanyak 99 lembar, CTO pecahan 100 sebanyak 98 lembar, Fran pecahan 100 sebanyak 99 lembar, Alaska pecahan 50 ribu sebanyak 99 lembar, dan Brazil pecahan 5 ribu sebanyak 99 lembar. Serta menagamankan satu unit mobil milik tersangka, dan satu alat ultraviolet atau pemeriksa keaslian uang.
(bbp/ern)










































