Sertifikasi Halal Juga Akan Berlaku untuk Program Siaran

Sertifikasi Halal Juga Akan Berlaku untuk Program Siaran

Oris Riswan Budiana - detikNews
Senin, 30 Jul 2012 17:09 WIB
Bandung - Tak hanya berlaku untuk produk makanan, minuman dan kosmetik, sertifikasi halal rencananya juga akan diberlakukan untuk program siaran. Itu guna memberi rasa aman dan nyaman bagi pemirsa atau pendengar saat menyimak program siaran, naik radio atau televisi.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar. Pertemuan digelar di Kantor MUI Jabar, Jalan RE Martadinata, Senin (30/7/2012).

"Mudah-mudahan nanti dengan adanya siaran berlabel halal ini bisa memberikan masyarakat kepercayaan terhadap tayangan yang aman untuk mereka," ujar Ketua KPID Jabar Neneng Athiatul Faiziyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPID Jabar Bidang Isi Siaran, Nursyawal, mengatakan dalam proses sertifikasi itu MUI akan punya peranan dalam urusan mengeluarkan sertifikat halal.

"MUI yang tahu persis adabnya dan punya kewenangan penuh mengeluarkan sertifikat," ucap Nursyawal.

Setelah pertemuan hari ini, rencananya akan ada pertemuan lanjutan dengan MUI guna membahas kelanjutan rencana adanya sertifikasi halal bagi produk siaran. "Kita akan kaji lebih dalam," tuturnya.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar Salim Umar menyambut baik rencana itu. Sebab selama ini belum pernah ada program siaran yang dilabeli halal.

"Kalau memungkinkan untuk memberi konsumsi publik yang baik, tidak merusak mental dan moral masyarakat, kita tidak keberatan. Dan memungkinkan bagi MUI melakukan sertifikasi halal untuk program siaran," jelas Salim.

(orb/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini