Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar. Pertemuan digelar di Kantor MUI Jabar, Jalan RE Martadinata, Senin (30/7/2012).
"Mudah-mudahan nanti dengan adanya siaran berlabel halal ini bisa memberikan masyarakat kepercayaan terhadap tayangan yang aman untuk mereka," ujar Ketua KPID Jabar Neneng Athiatul Faiziyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MUI yang tahu persis adabnya dan punya kewenangan penuh mengeluarkan sertifikat," ucap Nursyawal.
Setelah pertemuan hari ini, rencananya akan ada pertemuan lanjutan dengan MUI guna membahas kelanjutan rencana adanya sertifikasi halal bagi produk siaran. "Kita akan kaji lebih dalam," tuturnya.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar Salim Umar menyambut baik rencana itu. Sebab selama ini belum pernah ada program siaran yang dilabeli halal.
"Kalau memungkinkan untuk memberi konsumsi publik yang baik, tidak merusak mental dan moral masyarakat, kita tidak keberatan. Dan memungkinkan bagi MUI melakukan sertifikasi halal untuk program siaran," jelas Salim.
(orb/ern)










































