Didor Polisi, Copet Dalam Angkot Harus Lebaran di Sel

Didor Polisi, Copet Dalam Angkot Harus Lebaran di Sel

Baban Gandapurnama - detikNews
Minggu, 29 Jul 2012 12:14 WIB
Didor Polisi, Copet Dalam Angkot Harus Lebaran di Sel
Bandung - Pria berinisial MR (27) mesti merayakan lebaran Hari Raya Idul Fitri 2012 di dalam sel tahanan. Warga Lampung yang menjadi copet spesialis di dalam angkot ini didor polisi lantaran berusaha kabur dari sergapan.

"Baru tiga minggu di Bandung. Sengaja mau mengumpulkan uang buat dibawa mudik ke Lampung. Cari duitnya, mencopet," ungkap MR di Mapolrestabes Bandung, Minggu (29/7/2012).

Merantau ke Bandung, MR sudah membekali trik mencopet berkat belajar dari rekannya di kampung halaman. "Sering mencopet itu di dalam angkot trayek Sukajadi, Ledeng, dan Margahayu. Sasarannya penumpang yang membawa barang berharga, seperti telepon genggam. Kalau penumpang lengah, langsung beraksi," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menciduk MR di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, beberawapa waktu lalu. Pelaku selama ini memang sudah diintai Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung. Polisi melumpuhkan pelaku karena berusaha melarikan diri. MR tak menggubris tembakan peringatan ke arah atas. Enggan buruannya lolos, salah satu anggota membidik senjata dan memuntahkan timah panas.

"Akhirnya, anggota menembak dan mengenai betis kiri pelaku," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko.

Wijonarko menjelaskan, modus dilancarkan MR yakni menyembunyikan salah satu tangan di bawah tas ransel ukuran besar. Saat duduk di dalam angkot, sasaran korban ialah penumpang berada di depan atau kiri serta kanan. Kemudian, tangan MR menggerayangi diam-diam tas korban.

"Resleting tas korban dibuka pelan-pelan. Saat korban lengah, pelaku mengambil barang berharga. Sejak awal tahun ini, Pelaku mengaku sudah delapan kali mencopet di wilayah Bandung antara lain kawasan Soekarno Hatta, Setiabudhi, Sukajadi dan Kiaracodong," kata Wijonarko.

Barang bukti hasil kejahatan yang disita polisi dari tangan MR berupa lima unit telepon genggam bergam merk, dan tas hitam milik pelaku. Perbuatan MR melanggar Pasal 362 KUH Pidana yang hukumannya maksimal lima tahun bui.

Kini MR mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Niat mudik diidamkannya pun tamat. "Kalau seperti ini, ya harus lebaran di dalam (sel). Kapok saya," ucap MR sembari menahan sakit karena luka tembak.

(bbp/bbp)


Berita Terkait