Kepala Bank Indonesia Jabar-Banten Lucky Fathul Aziz menganjurkan masyarakat untuk menukarkan uang ke bank. Apalagi MUI Jabar mengharamkan aktivitas jual beli uang.
"Kami harapkan, masyarakat agar hati-hati terhadap penjual uang tunai. Karena rawan uang palsu, dan BI tak bertanggung jawab soal itu. Lalu manipulasi penghitungan uang. Selain itu, bila nanti uangnya kurang, tidak bisa dikembalikan. Penjual juga menaikan 10 persen dari uang yang dibeli warga," ucap Lucky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan mobil dan sepeda motor drive thru itu mangkal di halaman kantor BI perwakilan Jabar-Banten, Jalan Braga No 108, Kota Bandung.
Sebelumnya Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar Salim Umar menyatakan aksi jual beli uang tunai haram, karena uang bukan komoditas jual beli, namun sebatas alat penukar. Meski mengharamkan, MUI tidak akan mengeluarkan fatwa haram untuk soal ini.
(bbp/ern)










































