Eep Hidayat Waswas Tunggu Keputusan PK

Eep Hidayat Waswas Tunggu Keputusan PK

Tya Eka Yulianti - detikNews
Jumat, 27 Jul 2012 13:10 WIB
Eep Hidayat Waswas Tunggu Keputusan PK
Bandung - Meski menyatakan optimis akan memenangkan PK, Eep Hidayat, mantan Bupati Subang yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin itu menyimpan kekhawatiran. Ia mengatakan dengan kondisi hukum di Indonesia, banyak yang tak bersalah tapi mendapatkan hukuman.

"Dilihat dari sisi materi, saya sangat optimis bisa memenangkan PK. Tapi lagi-lagi di kita ini ada yg tidak membunuh tapi dihukum membunuh. Ada yang tidak memperkosa dihukum memperkosa dan saya sendiri audit BPKPP bersih tidak ada kerugian dan pelanggaran hukum tapi ditahan," ujar Eep saat ditemui usai sidang PK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (27/7/2012).

Ia mengaku prihatin dengan kondisi hukum yang seperti itu di Indonesia

"Kalau hal seperti ini menimpa orang yang tidak tahan iman kan kasihan. Kalau saya sih sudah dari tahun 1984 sudah sering ditahan. Karena sering jadi kuat. Hukum seharusnya tidak boleh seperti ini. Aturan perundang-undangan negara sedang krisis," katanya.

Kondisi hukum seperti ini masih terjadi menurut Eep karena kondisi penegakan yang dilakukan kejaksaan yang tidak baik. Hal itu ia umpamakan dengan perkara yang menimpanya.

"Kejaksaan itu minta audit ke BPKP tapi kenapa tidak diserahkan di persidangan. Padahal pernyataaan jaksa agung sendiri bahwa kalau ada hasil audit yang menyatakan tidak ada kerugian negara dan tidak terdapat pelanggaran hukum, maka untuk apa kasusnya dilanjutkan. Tapi saya tidak mengatakan ini adalah sebuah musibah, tapi merupakan anugerah dan kasih sayang Allah pada saya yang banyak dosa. Karena orang yang difitnah itu dosanya akan habis, pindah ke orang yang difitnah," tutur Eep.

Ia berharap, majelis hakim dapat membaca dan meneliti fakta hukum yang ada dalam perkaranya.

Sementara itu, tak hanya Eep yang menyatakan optimis, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengaku yakin majelis hakim akan menolak permohonan PK Eep. JPU yakin, karena novum yang diajukan Eep dalam PK ini sebelumnya telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.

"Pengertian novum itu adalah bukti yang sudah ada tapi belum diketahui atau belum disampaikan di sidang. Sementara hasil audit itu sudah diajukan oleh terpidana sebagai barang bukti pada saat sidang pertama dan sudah dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim. Jadi itu bukan novum. Kami optimis, karena dari alasan jelas bukan novum atau bukan kekhilafan hakim seperti yang terpidana katakan. Jadi kami minta majelis menolak PK terpidana dan menetapkan putusan MA tetap berlaku," tutur JPU Rahman Firdaus.

(tya/ern)


Berita Terkait