Eep Hidayat Menanti Hasil Permohonan PK

Eep Hidayat Menanti Hasil Permohonan PK

Tya Eka Yulianti - detikNews
Jumat, 27 Jul 2012 11:58 WIB
Eep Hidayat Menanti Hasil Permohonan PK
Bandung - Mantan Bupati Subang Eep Hidayat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyerahkan kesimpulan atas permohonan PK (peninjauan kembali) yang diajukan Eep pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (27/7/2012). Atas kesimpulan dari dua pihak berlawanan tersebut, majelis hakim akan memberikan pendapatnya lalu diserahkan pada hakim di MA (Mahkamah Agung) untuk kemudian diputuskan.

Eep yang saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin terlihat datang dengan diantar petugas. Ia mengenakan kemeja batik lengan panjang yang didominasi warna hitam.

Sidang permohonan PK Eep tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung dengan dipimpin oleh ketua majelis hakim Setiabudi Tejocahyono itu berlangsung tak lebih 10 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesimpulan dari pemohon PK dan penuntut umum akan menjadi bahan majelis hakim untuk memberikan pendapat. Pengiriman berkas PK akan kami beritahukan," tutur ketua majelis hakim Setiabudi.

Baik Eep maupun JPU menyerahkan berkas kesimpulan secara tertulis pada majelis hakim maupun pihak lawannya.

Ditemui usai sidang Eep menyebutkan bahwa kesimpulan yang ia serahkan, antaralain menerangkan bahwa hasil audit BPKP yang telah dimiliki oleh JPU tak dihadirkan dalam sidang. "Karena kalau itu disampaikan, sudah tidak ada lagi cerita sampai penahanan," katanya.

Ia mengaku berkas kesimpulan yang ia serahkan hanya 10 lembar. "Karena sudah ada audit BPKP jadi enggak banyaklah," tutur Eep.

(tya/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads