Eep yang saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin terlihat datang dengan diantar petugas. Ia mengenakan kemeja batik lengan panjang yang didominasi warna hitam.
Sidang permohonan PK Eep tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung dengan dipimpin oleh ketua majelis hakim Setiabudi Tejocahyono itu berlangsung tak lebih 10 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik Eep maupun JPU menyerahkan berkas kesimpulan secara tertulis pada majelis hakim maupun pihak lawannya.
Ditemui usai sidang Eep menyebutkan bahwa kesimpulan yang ia serahkan, antaralain menerangkan bahwa hasil audit BPKP yang telah dimiliki oleh JPU tak dihadirkan dalam sidang. "Karena kalau itu disampaikan, sudah tidak ada lagi cerita sampai penahanan," katanya.
Ia mengaku berkas kesimpulan yang ia serahkan hanya 10 lembar. "Karena sudah ada audit BPKP jadi enggak banyaklah," tutur Eep.
(tya/ern)











































